Belanja Jamuan Gowa “Jebol” Rp851 Juta, 108 Kegiatan Bupati Melampaui Standar: Sekda Bungkam

Oplus_16908288

Gowa – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menempatkan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa dalam sorotan tajam publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK mengungkap ketidaksesuaian realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu yang mencapai angka fantastis: Rp851.360.000,00, hasil dari tarif konsumsi yang melampaui Standar Harga Satuan (SHS) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Belanja Jamuan Melampaui Standar

Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp660,7 miliar dengan realisasi Rp621,2 miliar atau 94 persen. Dari angka itu, Rp15,37 miliar dihabiskan hanya untuk Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu.

Masalah muncul setelah BPK mencermati penerapan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan batas tertinggi biaya konsumsi rapat sebesar Rp45.000 per orang/kegiatan. Namun, hasil uji petik BPK mendapati bahwa 108 kegiatan di Sekretariat Daerah justru menggunakan tarif Rp55.000–Rp56.000 per orang—melampaui batas yang ditetapkan.

Selisih tarif itu berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp851,36 juta, sehingga memicu tanya besar soal kepatuhan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Transparansi Dipertanyakan: Sekda Bungkam

Alih-alih memberi klarifikasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa justru memilih bungkam. Minimnya respons dari jajaran Sekda membuat publik dan kelompok pemantau anggaran mempertanyakan komitmen transparansi di tubuh birokrasi Gowa.

“Temuan BPK harus direspons secara terbuka karena menyangkut uang rakyat. Bungkam bukan solusi,” tegas Syarifuddin, aktivis antikorupsi yang dimintai tanggapan terkait temuan tersebut.

Menurutnya, sikap diam justru membuka ruang spekulasi dan mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat.

Konfirmasi Tak Berbuah Jawaban

Upaya konfirmasi oleh media ini telah dilakukan sejak pekan lalu melalui surat resmi, pesan singkat, hingga panggilan telepon. Namun hingga berita ini tayang, Sekda Gowa belum memberikan satu pun respons.

Publik kini menanti sikap resmi Pemerintah Kabupaten Gowa atas rekomendasi BPK, termasuk langkah korektif dan potensi pengembalian kelebihan pembayaran.

Menunggu Langkah Tegas Pemkab Gowa

Temuan BPK ini bukan sekadar angka, tetapi soal kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab penggunaan uang rakyat. Tanpa penjelasan resmi dari pihak Sekretariat Daerah, polemik ini dipastikan akan terus memancing pertanyaan publik mengenai integritas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.