Gowa, Sulawesi Selatan — 6 April 2026 Potensi sengketa lahan kembali akan mencuat di wilayah Kabupaten Gowa. Sejumlah ahli waris mengaku hak atas tanah mereka diklaim sepihak oleh perusahaan yang disebut telah mengantongi sertifikat resmi. Klaim tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga yang menyatakan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak manapun.
Salah satu ahli waris, H. Janji, yang merupakan keturunan dari Nakia bin Umara, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.
“Tanah ini kami kuasai sejak lama, bahkan sejak tahun 1958. Tidak pernah ada transaksi jual beli dengan pihak perusahaan ataupun pihak lain,” ujar H. Janji kepada wartawan di kawasan Somba Opu.
Keabsahan Sertifikat Dipertanyakan
H. Janji mengaku meragukan keabsahan sertifikat yang diklaim dimiliki perusahaan. Ia mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut, termasuk asal-usul alas hak yang digunakan dalam proses sertifikasi.
Menurutnya, indikasi keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah tidak bisa diabaikan, mengingat fenomena tersebut semakin sering terjadi di berbagai daerah.
“Kami ingin tahu di mana lokasi pasti yang diklaim dalam sertifikat itu, dan dari mana dasar alas haknya. Jangan sampai ada permainan oknum,” tegasnya.
Sebagai bentuk penegasan kepemilikan, pihak ahli waris telah memasang papan informasi di lokasi lahan yang berada di Kelurahan Benteng, Kecamatan Somba Opu. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen rincik lama yang tercatat sejak 1977, dengan riwayat penguasaan sejak 1958.
Ahli Waris Lain Mengaku Alami Hal Serupa
Kasus serupa juga diungkapkan oleh Dg. Nai, yang mengaku sebagai ahli waris dari Dg. Jio. Ia menyebut bahwa lahannya yang memiliki rincik lengkap—termasuk kohir dan persil—ikut diklaim oleh perusahaan yang sama.
Dg. Nai menilai praktik ini sebagai bagian dari dugaan skema mafia tanah yang terstruktur dan merugikan masyarakat kecil.
“Kami punya bukti rincik yang jelas, tapi tiba-tiba diklaim oleh perusahaan dengan alasan sudah bersertifikat. Ini sangat merugikan kami sebagai ahli waris yang sah,” ungkapnya.

Sebagaimana H. Janji, Dg. Nai juga telah memasang papan klaim kepemilikan di lokasi lahannya sebagai bentuk penegasan hak.
Dokumen Lama Jadi Dasar Klaim
Para ahli waris menyebutkan bahwa dasar kepemilikan mereka merujuk pada:
• Penguasaan lahan sejak tahun 1958
• Dokumen rincik tahun 1977
• Bukti kohir dan persil atas nama keluarga (termasuk atas nama Dg. Jio)
Mereka menegaskan tidak pernah melakukan transaksi penjualan kepada pihak perusahaan yang saat ini mengklaim kepemilikan.
Desakan Investigasi dan Perlindungan Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia yang kerap melibatkan masyarakat dan korporasi. Para ahli waris mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan secara objektif dan transparan.
Mereka berharap negara dapat hadir sebagai penengah sekaligus pelindung hak masyarakat, guna mencegah konflik yang berpotensi meluas.
“Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan hak sebagai warga negara. Pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata salah satu ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang disebut dalam sengketa tersebut belum memberikan keterangan resmi.













