Keluarga Korban Penikaman Bantah Punya Hubungan Keluarga Dengan Pelaku

Makassar sulsel — Keluarga korban penikaman di Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, membantah keras pernyataan penyidik Polsek Tamalanrea di pemberitaan beberapa media elektronik yang menyebut korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga.

Keluarga menegaskan bahwa tidak ada hubungan darah maupun hubungan kekeluargaan antara korban dengan pelaku, seperti yang sempat beredar di sejumlah pemberitaan daring.

“Kami tegaskan, korban tidak ada hubungan keluarga sama sekali dengan pelaku. Informasi yang beredar di media itu tidak benar dan sangat merugikan keluarga kami,” ujar ayah korban dg.Talasa, dengan nada sedih, di warkop rudhi jl. Tarakan Rabu (13/11/2025).

Menurut Drs. Budiman S, S.Pd., S.H, Praktisi Hukum sekaligus kuasa keluarga korban, banyak unsur yang mengarah pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), bukan sekadar emosi spontan sebagaimana yang diasumsikan oleh pihak kepolisian dalam penerapan Pasal 338 KUHP.

Ia merasa kecewa karena informasi yang tidak akurat tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, terlebih di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung.

Selain membantah adanya hubungan keluarga, pihak keluarga juga meminta aparat kepolisian untuk tetap fokus pada penyelidikan dan mengungkap motif sebenarnya di balik aksi penikaman yang menewaskan korban.

Keluarga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan kasus ini diusut secara transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Kasus penikaman di Kelurahan Buntusu sebelumnya sempat menggegerkan warga setempat. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pemuda dan kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian dari Polsek Tamalanrea.