Makassar — Keluarga almarhum H. Budu S, pemilik CV Sembilan Putra Jaya yang berdomisili di Kota Makassar, menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran prosedur perbankan terkait fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank CIMB Niaga. Almarhum H. Budu S meninggal dunia pada 8 Januari 2021, meninggalkan seorang istri bernama Mardiana serta 11 orang anak.
Salah satu aset penting keluarga yang kini masuk dalam sengketa adalah sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 20033/Kaluku Bodoa seluas 111 m² atas nama Mardiana, berlokasi di Perumahan Teuku Umar Mansion, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Perikatan Kredit dan Jaminan Hak Tanggungan
Sebelum meninggal, almarhum H. Budu S terikat perjanjian kredit dengan CIMB Niaga berdasarkan dokumen:
Perjanjian Kredit Nomor 007/LGL-MSME-INDTIM/SME/PK/MKS/2018 tertanggal 17 Januari 2018
(beserta beberapa perubahan, terakhir pada 1 Desember 2020)
Perjanjian Kredit No. 470/PKEBB/JATIM/2021 tertanggal 27 Agustus 2021
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 268/2021 tertanggal 11 Oktober 2021
Pihak keluarga menegaskan bahwa kredit tersebut belum jatuh tempo pada saat almarhum meninggal dunia.
Diduga Tidak Ada Laporan Mutasi dan Rekening Menjadi Minus
Keluarga mengungkap adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak bank, di antaranya:
Tidak diberikan laporan mutasi pinjaman.
Tidak diberikan fasilitas kredit secara penuh.
Tidak diberikan laporan mutasi Giro dan Tabungan milik almarhum.
Rekening koran baru diberikan pada 31 Oktober 2023, itu pun dengan data yang tidak lengkap.
Rekening simpanan Giro milik almarhum diduga diubah menjadi rekening pinjaman sehingga tercatat bersaldo debet (minus).
Rekening Tabungan Xtra atas nama H. Budu S dinilai tidak konsisten karena tercatat transaksi debit/kredit tetapi saldo tidak sesuai.
Keluarga menyebutkan dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Perjanjian Kredit dan Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Status Kredit Dipersoalkan, Rencana Lelang Ditolak
Menurut pernyataan ahli waris, penyimpangan tersebut mengakibatkan hubungan kreditur–debitur menjadi tidak sah secara substansial.
“Dengan pengertian kredit yang tidak sesuai, maka PT Bank CIMB Niaga tidak dapat dikatakan sebagai kreditur, sementara CV Sembilan Putra Jaya tidak dapat dianggap debitur,” tegas pihak keluarga dalam keterangannya.
Akibat persoalan tersebut, keluarga menolak rencana lelang Hak Tanggungan yang dijadwalkan pada 20 Mei 2025, dan meminta proses dihentikan karena dianggap tidak berdasar.
Aset Keluarga Terancam
Aset yang dijaminkan dalam perjanjian kredit dan kini terancam dilelang adalah:
Sebidang tanah dan bangunan seluas 111 m² dengan SHGB No. 20033/Kaluku Bodoa atas nama Mardiana, beralamat di Perumahan Teuku Umar Mansion Blok B3, Kota Makassar.
Keluarga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila proses lelang tetap dipaksakan tanpa adanya klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap administrasi rekening milik almarhum.
Hingga Berita ini tayang belum ada tanggapan dari pihak PT. BANK CIMB NIAGA













