Polewali Mandar — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dua paket proyek rehabilitasi gedung di RSUD Hajjah Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar, pada Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024, uji petik terhadap dua paket pekerjaan rehabilitasi ruang menunjukkan adanya kekurangan volume serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dua Paket Proyek Bermasalah
Paket pertama adalah Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD Hajjah Andi Depu 2024 yang dikerjakan oleh CV GKP. Pemeriksaan fisik bersama BPK, PPTK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas menemukan sejumlah item pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan laporan pelaksanaan.
Sementara itu, paket kedua adalah Rehabilitasi Ruang Rawat Inap KRIS RSUD Hajjah Andi Depu 2024 dengan pelaksana CV FPr. BPK juga menemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak pada paket ini.
Nilai proyek rehabilitasi ruang operasi tercatat sebesar Rp 998.608.200, sedangkan pagu anggaran ruang rawat inap KRIS mencapai Rp 880.351.900.
Direksi Dinilia Kurang Cermat Mengawasi
BPK menilai bahwa permasalahan tersebut dipicu oleh kurangnya kecermatan Direktur RSUD Hajjah Andi Depu selaku Pengguna Anggaran dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Deaakan Penegakan Hukum
Menanggapi temuan tersebut, pegiat antikorupsi Anta berlianta mendorong agar aparat penegak hukum segera melakukan langkah pendalaman.
“Temuan BPK ini bisa menjadi bukti awal untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan pada kedua paket kegiatan tersebut oleh aparat penegak hukum,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Pernyataan serupa disampaikan Syarifuddin, yang meminta agar temuan BPK tidak diabaikan.
“Kami minta ini jadi atensi APH di Polewali Mandar karena indikasinya kuat berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Belum Ada Respon Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD maupun pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut.
Tim Media Bersama













