MAKASSAR — (24/11/2025) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran (TA) 2024. Salah satu sorotan utama adalah kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD yang totalnya mencapai Rp2.470.871.478,20.
Belanja Pegawai Naik 19,33 Persen
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024, Belanja Pegawai Pemkot Makassar tercatat sebesar Rp1,495 triliun atau 91,97% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1,626 triliun. Nilai ini meningkat 19,33% atau Rp242,25 miliar dibandingkan realisasi tahun 2023.
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 7.5.1.2.1.1 menyebutkan bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD dianggarkan sebesar Rp35,8 miliar dan terealisasi Rp33,75 miliar. Komponen terbesar di dalamnya adalah tunjangan transportasi sebesar Rp9,73 miliar dan tunjangan perumahan sebesar Rp10 miliar.
Masalah Lama Yang Belum Ditindaklanjuti
BPK mengingatkan bahwa temuan serupa telah diungkap dalam LHP atas LKPD 2023 (Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2024). Namun hingga pemeriksaan 2024 berakhir, Pemkot Makassar belum merevisi Perwali No. 1 Tahun 2022, padahal regulasi tersebut menjadi dasar penetapan tunjangan DPRD.
Perwali tersebut seharusnya menyesuaikan asas kepatutan, kewajaran, harga pasar setempat, serta standar rumah negara, yang menjadi dasar penilaian KJPP RABR dan Rekan.
Temuan BPK: Ada Komponen Yang Tidak Semestinya Dibiayai
1. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan: Rp438.691.478,20
Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar:
Rp18.350.000 per bulan untuk pimpinan DPRD
Rp18.000.000 per bulan untuk anggota DPRD
Angka tersebut mengacu pada appraisal sewa rumah tipe 150/300 m² sebesar Rp18.397.500, yang ternyata lebih tinggi dari ketentuan dasar Perwali.
Selain itu, BPK menemukan bahwa tunjangan perumahan yang dibayarkan telah memasukkan komponen sewa mebel, yang tidak seharusnya dibebankan. Dari hasil perhitungan ulang, terjadi kelebihan pembayaran Rp438,69 juta.
2. Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi: Rp2.032.180.000,00
Tunjangan transportasi ditetapkan Rp17.500.000 per bulan.
KJPP yang melakukan appraisal sebenarnya menemukan harga sewa mobil Innova 2.0 keluaran 2021 berada pada kisaran Rp13,2 juta per bulan, namun laporan akhirnya mencantumkan angka Rp17.927.910 karena memasukkan komponen “biaya perawatan tak terduga”.
BPK menilai komponen biaya perawatan tidak seharusnya dimasukkan sebagai tunjangan transportasi, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,03 miliar.
Aktivis: DPRD Harus Memberi Teladan, Bukan Justru Menikmati Kelebihan Tunjangan
Menanggapi temuan ini, Syarifuddin dari Aliansi Rakyat Mandiri dan Berdaulat (ARMADA) menyebut temuan tersebut sebagai bukti lemahnya pengawasan anggaran di lingkungan legislatif.
“Ini ironis. DPRD bertugas mengawasi penggunaan anggaran, tetapi justru tunjangan yang mereka terima sendiri bermasalah. Temuan BPK ini jangan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Ia mendesak Pemkot Makassar dan Sekretariat DPRD untuk:
1. Menindaklanjuti rekomendasi BPK,
2. Menagih dan menyetor kembali kelebihan pembayaran ke kas daerah,
3. Mengungkap siapa saja penerima kelebihan tunjangan,
serta meminta aparat penegak hukum ikut mengawasi proses tindak lanjut.
“Publik berhak tahu. Jangan sampai hanya formalitas laporan tanpa tindakan,” ujarnya.
Panggilan untuk Transparansi dan Perbaikan Sistemik
Menurut ARMADA, persoalan ini bukan sekadar mengenai pengembalian uang negara, tetapi juga membangun budaya pemerintahan yang bersih.
“Jika kasus seperti ini tidak diselesaikan dengan serius, ia akan terulang setiap tahun,” kata Syarifuddin.
Sekretariat DPRD Belum Memberikan Tanggapan
Media ini telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Kota Makassar, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban resmii.
TIM MEDIA BERSAMA













