Makassar SulSel – Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menyampaikan sikap dan tuntutan terkait sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, antara Bapak H. Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Kasus ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat karena adanya dugaan rekayasa hukum dan praktik mafia tanah yang mencederai rasa keadilan 11 november 2025
Dalam Orasinya yang disampaikan melalui Kordinator lapangan pada saat aksi unjuk rasa dihalaman belakang kantor Pengadilan Jln Amanagappa diantaranya
FAKTA FAKTA DASAR
1. Lahan yang disengketakan telah dibeli secara sah oleh Bapak Jusuf Kalla lebih dari 30 tahun lalu dari ahli waris Kerajaan Gowa, serta memiliki sertifikat hak milik resmi dari lembaga berwenang.
2. Pihak PT GMTD secara sepihak mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut dan melakukan tindakan eksekusi tanpa prosedur hukum yang sah, termasuk tanpa adanya pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
3. Dugaan kuat muncul bahwa langkah GMTD didukung oleh oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah, sebagaimana telah disoroti oleh berbagai media nasional dan tokoh publik.
4. Kasus ini mencerminkan kerentanan sistem hukum pertanahan nasional dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum apabila tidak segera diselesaikan secara adil dan terbuka.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan secara tegas,” Dengan mempertimbangkan fakta-fakta di atas, Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu menyampaikan :
1. Menolak dengan tegas segala bentuk perampasan, rekayasa, dan manipulasi hukum atas tanah milik sah warga maupun tokoh masyarakat Makassar.
2. Menuntut agar aparat penegak hukum bersikap independen, transparan, dan tidak berpihak pada kepentingan korporasi mana pun.
. Mendukung penuh Bapak H. Jusuf Kalla dan seluruh masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah secara sah dan konstitusional.
4. Menyerukan kepada masyarakat Bugis-Makassar untuk bersatu melawan mafia tanah serta menjaga marwah dan kehormatan hukum di tanah,sendiri.
Dalam Tuntutannya,” Sebagai bentuk langkah konkret. Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu,menyampaikan tuntutan resmi sebagai berikut:
1. Meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk, Menolak segala proses eksekusi lahan di Tanjung Bunga yang tidak
berdasarkan keputusan hukum tetap dan pengukuran resmi BPN. Melakukan pemeriksaan terbuka dan transparan terhadap seluruh, dokumen kepemilikan tanah dan proses hukum yang digunakan GMTD.
2. Meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk,,” Melakukan audit menyeluruh atas penerbitan sertifikat tanah di kawasan Tanjung Bunga, khususnya lahan yang diklaim oleh PT GMTD.
Menegakkan sanksi administratif dan pidana terhadap oknum pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ganda atau melanggar prosedur.
3. Meminta Kepolisian dan Kejaksaan RI untuk,”Menyelidiki dugaan keterlibatan mafia tanah dan jaringan yang diduga memfasilitasi rekayasa kasus ini.” Serta menjamin keamanan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan, termasuk Bapak H. Jusuf Kalla dan masyarakat sekitar.
4. Meminta Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan dan Kota Makassar
“untuk,”Tidak memihak dan tidak memberikan izin aktivitas apa pun di atas lahan yang status hukumnya masih disengketakan,” Membentuk Satgas Khusus Anti Mafia Tanah tingkat daerah untuk,melindungi hak-hak masyarakat.
5. Menuntut GMTD dan pihak-pihak terkait untuk Menghentikan seluruh kegiatan dan klaim sepihak atas lahan tersebut sampai ada keputusan hukum yang sah dan final.” Meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Makassar apabila terbukti melakukan tindakan perampasan atau manipulasi hukum.
Aliansi Masyarakat Bugis Makassar Bersatu, menyatakan bahwa aksi ini adalah aksi damai dan bermartabat untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan kedaulatan rakyat atas tanahnya sendiri.Kami percaya. hukum sejati harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuatan dan kepentingan.Tutupnya
Kordinator : mukram













