GRB Desak Investigasi Proyek Jalan Beton Romang Tangayya–Tamangapa Senilai Rp3,7 Miliar

MAKASSAR — Proyek rekonstruksi jalan beton di kawasan Romang Tangayya–Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dengan nilai kontrak mencapai Rp3.757.770.615 dari APBD Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan. Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh menyusul sejumlah dugaan persoalan teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar itu dikerjakan oleh CV Hardi Utama, dengan PT Askara Racana Konsultama tercantum sebagai konsultan pengawas pada papan informasi proyek. Masa pelaksanaan pekerjaan tercatat selama 120 hari kalender, dengan jadwal 13 Juli hingga 10 Oktober 2026.

Pembangunan jalan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses mobilitas masyarakat, termasuk jalur menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Namun, munculnya sejumlah dugaan ketidaksesuaian di lapangan mendorong GRB meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka dan terukur.

Sejumlah Dugaan Persoalan Teknis Mencuat

Ketua LSM GRB, Rusidanto, menyoroti kondisi pekerjaan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari instansi teknis dan pihak pelaksana. Ia menilai dugaan kerusakan pada bagian pekerjaan yang masih berlangsung harus diperiksa untuk memastikan kualitas konstruksi sesuai spesifikasi kontrak.

Sejumlah persoalan yang perlu diverifikasi antara lain dugaan robohnya bagian pondasi, panjang jalan yang disebut hanya mencapai sekitar 870 meter dari target 1 kilometer, serta dugaan lebar jalan yang tidak seragam dibandingkan ukuran 3,5 meter yang dipersoalkan.

Selain itu, mutu beton pada bangunan gorong-gorong juga menjadi perhatian. GRB turut meminta penelusuran terhadap asal-usul material yang digunakan, menyusul dugaan penggunaan material dari sumber tambang yang tidak memiliki izin. Aspek keselamatan kerja pun perlu diperiksa setelah muncul dugaan pekerja tidak menggunakan helm pelindung saat beraktivitas di lokasi.

Seluruh persoalan tersebut membutuhkan verifikasi langsung melalui pengukuran, pemeriksaan dokumen kontrak, pengujian teknis, dan klarifikasi para pihak. Dugaan yang muncul tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran sebelum didukung bukti yang memadai.

GRB Minta Volume Diukur Ulang dan Mutu Beton Diuji

GRB mendesak Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar bersama instansi berwenang melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, kondisi konstruksi pondasi, dimensi jalan, serta mutu beton yang digunakan.

Pengukuran ulang panjang dan lebar jalan diperlukan untuk memastikan volume pekerjaan sesuai dengan gambar teknis dan dokumen kontrak. Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian, hasil pengukuran harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

GRB juga meminta pemeriksaan terhadap konstruksi pondasi dan gorong-gorong. Apabila diperlukan, pengujian laboratorium terhadap sampel beton dapat dilakukan melalui prosedur teknis yang sesuai untuk mengetahui apakah mutu material memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal, legalitas sumber material perlu ditelusuri melalui dokumen asal material dan perizinan yang relevan. Sementara itu, dugaan pelanggaran keselamatan kerja perlu diperiksa berdasarkan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.

Menurut GRB, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD benar-benar menghasilkan infrastruktur berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengawasan dan Transparansi Dipertanyakan

Dengan nilai kontrak sekitar Rp3,75 miliar, pengawasan pekerjaan menjadi bagian penting dalam menjamin kualitas konstruksi. Konsultan pengawas dan instansi teknis terkait diharapkan dapat menjelaskan mekanisme pengendalian mutu, pemeriksaan progres, serta tindak lanjut terhadap setiap kerusakan yang ditemukan selama pelaksanaan pekerjaan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau pelanggaran ketentuan lainnya, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan.

Namun, penilaian mengenai potensi kerugian keuangan negara maupun adanya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.

Dinas PU Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini disusun, redaksi menyatakan belum memperoleh tanggapan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, termasuk Kepala Bidang Pekerjaan Jalan dan Jembatan, yang telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi CV Hardi Utama selaku penyedia pekerjaan dan PT Askara Racana Konsultama selaku konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan persoalan teknis tersebut.

Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang dan memberikan gambaran yang utuh mengenai kondisi proyek.

GRB berharap pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi juga melakukan pengecekan fisik secara menyeluruh. Sebab, kualitas infrastruktur, keselamatan masyarakat, dan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat harus menjadi prioritas dalam setiap proyek pembangunan.