MAKASSAR — Proyek rekonstruksi Jalan Kampung Romang Tangayya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, senilai Rp3.757.770.615 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam LSM Gema Rakyat Bersatu (GRB). Pekerjaan jalan beton yang masih berlangsung itu dilaporkan telah mengalami kerusakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Anggaran yang tidak sedikit semestinya berbanding lurus dengan kualitas infrastruktur yang dibangun. Namun, ketika kerusakan dilaporkan muncul sebelum pekerjaan dinyatakan rampung, publik berhak mempertanyakan bagaimana pengendalian mutu dilakukan dan sejauh mana pengawasan berjalan di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan Paket 4 tersebut dilaksanakan oleh CV Hardi Utama, dengan PT Askara Racana Konsultama sebagai konsultan pengawas. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender.
Ketua LSM Gema Rakyat Bersatu (GRB), Rusidanto, menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Menurutnya, kerusakan yang dilaporkan harus segera diperiksa untuk memastikan penyebabnya sekaligus menilai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
“Bagaimana mungkin pekerjaan masih berlangsung, tetapi sudah ditemukan kerusakan? Kami meminta pihak terkait segera turun memeriksa dan menjelaskan penyebabnya. Uang rakyat harus menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rusdianto.
Jangan Hanya Kejar Progres, Mutu Pekerjaan Harus Dibuktikan!
Sorotan GRB tidak berhenti pada kondisi fisik jalan. Perhatian juga tertuju pada peran Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar dan konsultan pengawas dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis.
Pengawasan proyek bukan sekadar memantau aktivitas pekerja atau mencatat progres fisik. Pengawasan harus memastikan material, metode pengerjaan, mutu beton, dan hasil pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Jika kerusakan benar terjadi, penyebabnya harus ditelusuri melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar ditutup dengan perbaikan tanpa penjelasan yang memadai.
GRB mendesak Dinas PU Kota Makassar melakukan pemeriksaan langsung terhadap titik-titik yang dilaporkan rusak. Hasil pemeriksaan juga perlu menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian spesifikasi, kekeliruan pelaksanaan, atau faktor teknis lain yang dapat menjelaskan kondisi tersebut.
Pihak penyedia jasa dan konsultan pengawas pun diminta memberikan penjelasan terbuka. Publik perlu mengetahui langkah pengendalian mutu yang telah dilakukan, hasil pengawasan di lapangan, serta tindakan korektif yang akan ditempuh apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Progres 120 Hari Kalender, Kepastian Jadwal Harus Dibuka
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah kepastian progres dan jadwal penyelesaian proyek. Dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, GRB meminta agar perkembangan pekerjaan dapat dijelaskan berdasarkan tanggal mulai kerja, jadwal kontrak, dan realisasi fisik di lapangan.
Kepastian tersebut penting untuk memastikan apakah pelaksanaan berjalan sesuai jadwal atau terdapat penyimpangan yang memerlukan penanganan. Dugaan keterlambatan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pekerjaan yang belum selesai, tetapi harus diuji melalui dokumen kontrak dan laporan progres aktual.
Hingga berita ini disusun, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait kerusakan yang disoroti maupun perkembangan pelaksanaan proyek tersebut.
Sikap belum adanya tanggapan itu membuat sejumlah pertanyaan publik masih menunggu jawaban: bagaimana kondisi mutu pekerjaan berdasarkan hasil pengawasan, apa penyebab kerusakan yang dilaporkan, dan langkah apa yang akan diambil untuk memastikan hasil pembangunan sesuai spesifikasi?
GRB Desak Pemeriksaan, Jangan Sampai Anggaran Besar Tak Sebanding dengan Kualitas
GRB mendesak Dinas PU Kota Makassar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut. Jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis atau ketentuan kontrak, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan sebelum serah terima pekerjaan untuk memastikan kualitas konstruksi memenuhi persyaratan. Setiap kerusakan yang terbukti menjadi tanggung jawab pelaksana harus ditangani sesuai ketentuan kontrak, bukan dibiarkan menjadi persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.
Dengan nilai anggaran mencapai Rp3,75 miliar, proyek ini bukan perkara kecil. Setiap rupiah dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi pelaksanaan, mutu hasil pekerjaan, maupun manfaatnya bagi masyarakat.
GRB menegaskan, proyek infrastruktur tidak cukup dinyatakan selesai secara administratif. Kualitasnya harus dibuktikan secara teknis di lapangan. Pemeriksaan fisik, keterbukaan dokumen yang relevan, dan klarifikasi seluruh pihak menjadi langkah penting untuk menjawab sorotan publik terhadap proyek Jalan Kampung Romang Tangayya tersebut.
Hingga kini, dugaan ketidaksesuaian mutu dan potensi keterlambatan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Publik menunggu penjelasan Dinas PU Kota Makassar, CV Hardi Utama, dan PT Askara Racana Konsultama agar persoalan ini terang berdasarkan fakta, bukan sekadar saling klaim.













