Makassar – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan menyita narkotika jenis sabu (methamphetamine) seberat bruto sekitar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor PERS-07/KBC.1701/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 7 Juli 2026. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA yang diduga berperan sebagai kurir dengan membawa sabu senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Kepala Bea Cukai Makassar, Martha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL)–Makassar (UPG). Berdasarkan hasil profiling, petugas mencurigai salah seorang penumpang yang diduga membawa narkotika.
“Kami kemudian melakukan wawancara, pemeriksaan badan (body checking), serta pemeriksaan barang bawaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Martha.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat bungkus sabu yang disembunyikan menggunakan metode body strapping. Dua bungkus ditempelkan pada bagian paha depan, sedangkan dua bungkus lainnya disembunyikan di bagian paha belakang untuk mengelabui petugas.
Pengujian awal menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan seluruh paket tersebut positif mengandung Methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I.
Keberhasilan operasi ini juga didukung oleh sinergi Bea Cukai dengan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Selatan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dari hasil pengembangan melalui metode controlled delivery, aparat kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya di Kota Makassar yang masing-masing berinisial P dan MT. Dengan demikian, total tiga orang berhasil diamankan dalam pengungkapan jaringan tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai memperkirakan keberhasilan pengungkapan kasus ini mampu menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghemat anggaran rehabilitasi hingga sekitar Rp7,9 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama Polda Sulawesi Selatan dan seluruh aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan di pintu masuk negara, memberantas penyelundupan narkotika lintas negara, serta melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan narkotika transnasional.













