Makassar — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyorot lemahnya pengawasan proyek pemerintah di Sulawesi Selatan. Proyek Rehabilitasi Gedung UPT Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah Tahun 2024 tercatat mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp424.192.079,86, sebuah angka besar yang menimbulkan tanda tanya atas akurasi perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV BIPT itu terbukti memiliki pekerjaan struktur yang tidak sesuai kontrak, terutama pada balok dan kolom lantai 3. Temuan fisik yang dilakukan pada 15 Maret 2025 oleh tim gabungan PPK, PPTK, Inspektorat, dan penyedia menemukan tulangan balok dan kolom terekspose dan berkarat akibat ketiadaan selimut beton—indikasi kelalaian serius dalam pengerjaan struktur bangunan.
Pengujian lanjutan melalui Ultrasonic Pulse Velocity Test (UPVT) oleh Departemen Teknik Sipil Universitas Hasanuddin menunjukkan kualitas beton secara umum berada pada kategori “bagus”. Namun, rekomendasi teknis tetap dikeluarkan: tulangan yang berkarat wajib dibersihkan, diberi pelindung antikarat, dan dilakukan perbaikan selimut beton untuk mencegah korosi yang dapat membahayakan kekuatan struktur di masa mendatang.
Meski penyedia bersedia memperbaiki kerusakan tersebut, BPK tetap menegaskan adanya kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah yang harus dikembalikan kepada kas daerah.
Aktivis LSM Pemerhati Transparansi Anggaran, Rezha, menilai temuan ini sangat serius dan menunjukkan celah moral hazard dalam proyek pemerintah.
“Kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah bukan nilai kecil. Pemerintah daerah wajib menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan kapan uang itu benar-benar dikembalikan. Jangan sampai temuan BPK menjadi laporan yang menguap setiap tahun,” tegasnya.
Rezha juga menyoroti bahwa proyek fasilitas kesehatan adalah layanan vital yang seharusnya bebas dari praktik manipulatif.
“Ini menyangkut fasilitas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Harus dipastikan setiap rupiah digunakan sesuai aturan,” tambahnya.
Ia bahkan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun melakukan pemeriksaan fisik ulang terhadap pekerjaan struktur proyek tersebut.
Jawaban Resmi UPT: Pengembalian Dilakukan Bertahap
Menanggapi surat konfirmasi publik terkait temuan BPK, pihak UPT Laboratorium dan Pelayanan Kesehatan Daerah menyampaikan bahwa penyedia telah mulai melakukan pengembalian secara bertahap kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam surat jawaban resminya, UPT menyatakan apresiasi atas perhatian publik terhadap penggunaan anggaran negara, dan menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Namun, pernyataan tersebut tidak menjelaskan berapa banyak dana yang sudah dikembalikan, berapa sisa yang belum, maupun timeline penyelesaiansehingga publik masih menunggu transparansi penuh.
Temuan BPK ini kembali mengingatkan bahwa proyek-proyek publik, terutama di sektor kesehatan, memerlukan pengawasan ketat dan akuntabilitas tanpa kompromi. Kelebihan bayar, ketidaksesuaian fisik, hingga perbaikan pasca-temuan tidak boleh menjadi pola berulang yang dibiarkan begitu saja.











