Makassar — LSM Gema Rakyat Bersatu (GRB) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur kredit oleh Bank CIMB Niaga di Kota Makassar. Bank tersebut disebut memproses pengajuan kredit tanpa mengikutsertakan debitur dalam asuransi jiwa kredit, meski debitur diketahui sudah berusia lanjut—umumnya 57 tahun ke atas.
Dugaan masalah ini mencuat setelah seorang ahli waris melapor ke GRB bahwa ayahnya mengajukan kredit di Bank CIMB Niaga Makassar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, namun tidak mendapatkan perlindungan asuransi. Setelah debitur meninggal dunia, pihak bank disebut mendatangi ahli waris dan meminta mereka mengambil alih sisa kewajiban kredit.
Ketua LSM GRB, Risdianto, menyebut bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar standar operasional perbankan.
“Debitur usia lanjut seharusnya secara otomatis diproteksi melalui asuransi jiwa kredit. Ketiadaan asuransi mengakibatkan kerugian besar bagi ahli waris ketika debitur meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut laporan GRB, proses persetujuan kredit diduga tetap dilanjutkan tanpa penawaran ataupun penjelasan mengenai asuransi jiwa kredit kepada debitur. Setelah debitur wafat, pihak bank diduga menekan ahli waris agar menandatangani pengalihan pinjaman dan melanjutkan pembayaran utang.
“Ini tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen. Asuransi kredit adalah mekanisme perlindungan yang lazim diterapkan terutama bagi debitur berusia di atas 50 tahun,” tegas Risdianto.
GRB meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap CIMB Niaga Makassar terkait dugaan kelalaian tersebut serta memastikan hak ahli waris dipulihkan, termasuk menghentikan segala bentuk pemaksaan pengalihan kredit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CIMB Niaga belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan tudingan yang disampaikan GRB.













