<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; TRANSPARANSI NEWS</title>
	<atom:link href="https://www.transparansinews.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.transparansinews.com</link>
	<description>Berita Transparansi Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Dec 2025 13:50:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.transparansinews.com/wp-content/uploads/2025/11/cropped-Logo-PAV-transparansi-32x32.png</url>
	<title>Hukum &#8211; TRANSPARANSI NEWS</title>
	<link>https://www.transparansinews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dalam Praperadilan, PH IYL Ungkap Uang Diserahkan ke Pemilik Lama Yayasan</title>
		<link>https://www.transparansinews.com/hukum/bukan-iyl-ph-tegaskan-uang-diserahkan-ke-pemilik-lama-yayasan/377/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 13:42:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.transparansinews.com/hukum/bukan-iyl-ph-tegaskan-uang-diserahkan-ke-pemilik-lama-yayasan/377/</guid>

					<description><![CDATA[<div>MAKASSAR — Penasehat Hukum Irman Yasin Limpo (IYL), Muhammad Nur Salam, menegaskan bahwa kliennya tidak...</div>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div>
<p style="text-align: left;"><strong>MAKASSAR</strong> — Penasehat Hukum Irman Yasin Limpo (IYL), Muhammad Nur Salam, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dalam perkara jual beli yayasan yang kini bergulir ke ranah hukum.</p>
<p style="text-align: left;">Uang tersebut, menurutnya, justru diserahkan kepada pemilik lama yayasan, Andi Baso, yang kini telah meninggal dunia.</p>
<p style="text-align: left;">Pernyataan itu disampaikan Salam usai sidang praperadilan yang diajukan IYL terhadap Polda Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 19 Desember 2025.</p>
<p style="text-align: left;">Irman Yasin Limpo (IYL) sebagai pemohon praperadilan, Polda Sulsel sebagai termohon, pelapor Bahar Ngitung, serta almarhum Andi Baso selaku pemilik lama yayasan.</p>
<p style="text-align: left;">Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap IYL dalam dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan pemalsuan surat (Pasal 266 KUHP).</p>
<p style="text-align: left;">Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat, 19 Desember 2025.</p>
<p style="text-align: left;">Penasehat hukum menilai penetapan tersangka terhadap IYL tidak tepat sasaran karena uang transaksi tidak pernah diterima kliennya, melainkan diserahkan langsung kepada Andi Baso yang telah meninggal dunia, sehingga tidak bisa lagi diklarifikasi.</p>
<p style="text-align: left;">Muhammad Nur Salam menjelaskan bahwa unsur penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP mensyaratkan adanya serangkaian kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk menyerahkan uang.</p>
<p style="text-align: left;">Namun, fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa uang diserahkan pelapor kepada Andi Baso melalui oknum pegawai bank, bukan kepada IYL maupun Pahlevi.</p>
<p style="text-align: left;">“Yang menerima uang itu almarhum Andi Baso. Bukan IYL, bukan Pahlevi. Lalu bagaimana mungkin orang yang tidak menerima uang diminta bertanggung jawab atas perbuatan orang lain,” tegas Salam.</p>
<p style="text-align: left;">Ia juga mengungkapkan bahwa keberadaan kuitansi baru diketahui kliennya setelah laporan polisi dibuat.</p>
<p style="text-align: left;">Berdasarkan pengakuan pelapor, penyerahan uang dilakukan kepada almarhum Andi Baso melalui perantara oknum bank.</p>
<p style="text-align: left;">“Ini justru menunjukkan klien kami tidak tahu-menahu soal kuitansi tersebut sebelum ada laporan polisi,” pungkasnya.</p>
<p style="text-align: left;">
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Terjadi Kejanggalan Kredit, Ahli Waris Pemilik CV Sembilan Putra Jaya Persoalkan Proses Penagihan dan Rencana Lelang Aset</title>
		<link>https://www.transparansinews.com/hukum/kredit-belum-jatuh-tempo-aset-terancam-lelang-ahli-waris-h-budu-s-tantang-validitas-hak-tanggungan/332/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Dec 2025 11:27:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.transparansinews.com/hukum/kredit-belum-jatuh-tempo-aset-terancam-lelang-ahli-waris-h-budu-s-tantang-validitas-hak-tanggungan/332/</guid>

					<description><![CDATA[<div>Makassar — Salah satu ahli waris dari almarhum H. Budu S, pemilik CV Sembilan Putra...</div>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Makassar</strong> — Keluarga almarhum H. Budu S, pemilik CV Sembilan Putra Jaya yang berdomisili di Kota Makassar, menyampaikan keberatan atas dugaan pelanggaran prosedur perbankan terkait fasilitas kredit yang diberikan oleh PT Bank CIMB Niaga. Almarhum H. Budu S meninggal dunia pada 8 Januari 2021, meninggalkan seorang istri bernama Mardiana serta 11 orang anak.</p>
<p>Salah satu aset penting keluarga yang kini masuk dalam sengketa adalah sebidang tanah dan bangunan berdasarkan SHGB No. 20033/Kaluku Bodoa seluas 111 m² atas nama Mardiana, berlokasi di Perumahan Teuku Umar Mansion, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.</p>
<p>Perikatan Kredit dan Jaminan Hak Tanggungan</p>
<p>Sebelum meninggal, almarhum H. Budu S terikat perjanjian kredit dengan CIMB Niaga berdasarkan dokumen:</p>
<p>Perjanjian Kredit Nomor 007/LGL-MSME-INDTIM/SME/PK/MKS/2018 tertanggal 17 Januari 2018<br />
(beserta beberapa perubahan, terakhir pada 1 Desember 2020)</p>
<p>Perjanjian Kredit No. 470/PKEBB/JATIM/2021 tertanggal 27 Agustus 2021</p>
<p>Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 268/2021 tertanggal 11 Oktober 2021</p>
<p>Pihak keluarga menegaskan bahwa kredit tersebut belum jatuh tempo pada saat almarhum meninggal dunia.</p>
<p>Diduga Tidak Ada Laporan Mutasi dan Rekening Menjadi Minus</p>
<p>Keluarga mengungkap adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pihak bank, di antaranya:</p>
<p>Tidak diberikan laporan mutasi pinjaman.</p>
<p>Tidak diberikan fasilitas kredit secara penuh.</p>
<p>Tidak diberikan laporan mutasi Giro dan Tabungan milik almarhum.</p>
<p>Rekening koran baru diberikan pada 31 Oktober 2023, itu pun dengan data yang tidak lengkap.</p>
<p>Rekening simpanan Giro milik almarhum diduga diubah menjadi rekening pinjaman sehingga tercatat bersaldo debet (minus).</p>
<p>Rekening Tabungan Xtra atas nama H. Budu S dinilai tidak konsisten karena tercatat transaksi debit/kredit tetapi saldo tidak sesuai.</p>
<p>Keluarga menyebutkan dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Perjanjian Kredit dan Pasal 4 Akta Pemberian Hak Tanggungan.</p>
<p>Status Kredit Dipersoalkan, Rencana Lelang Ditolak</p>
<p>Menurut pernyataan ahli waris, penyimpangan tersebut mengakibatkan hubungan kreditur–debitur menjadi tidak sah secara substansial.</p>
<p>“Dengan pengertian kredit yang tidak sesuai, maka PT Bank CIMB Niaga tidak dapat dikatakan sebagai kreditur, sementara CV Sembilan Putra Jaya tidak dapat dianggap debitur,” tegas pihak keluarga dalam keterangannya.</p>
<p>Akibat persoalan tersebut, keluarga menolak rencana lelang Hak Tanggungan yang dijadwalkan pada 20 Mei 2025, dan meminta proses dihentikan karena dianggap tidak berdasar.</p>
<p>Aset Keluarga Terancam</p>
<p>Aset yang dijaminkan dalam perjanjian kredit dan kini terancam dilelang adalah:</p>
<p>Sebidang tanah dan bangunan seluas 111 m² dengan SHGB No. 20033/Kaluku Bodoa atas nama Mardiana, beralamat di Perumahan Teuku Umar Mansion Blok B3, Kota Makassar.</p>
<p>Keluarga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila proses lelang tetap dipaksakan tanpa adanya klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap administrasi rekening milik almarhum.</p>
<p>Hingga Berita ini tayang belum ada tanggapan dari pihak PT. BANK CIMB NIAGA</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kanit Klaim Sesuai Prosedur, BUDIMAN: Fakta di Lapangan Tidak Begitu</title>
		<link>https://www.transparansinews.com/kriminal/kanit-klaim-sesuai-prosedur-budiman-fakta-di-lapangan-tidak-begitu/275/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2025 04:21:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.transparansinews.com/kriminal/kanit-klaim-sesuai-prosedur-budiman-fakta-di-lapangan-tidak-begitu/275/</guid>

					<description><![CDATA[<div>Makassaer Sulsel — Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Sangkala, yang menyebut proses hukum sudah...</div>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><em><strong>Makassaer Sulsel </strong></em>— Pernyataan Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Sangkala, yang menyebut proses hukum sudah berjalan sesuai mekanisme dan tanpa kepentingan, langsung dibantah keras oleh keluarga korban. Menurut keluarga, apa yang disampaikan penyidik justru bertolak belakang dengan fakta yang mereka alami.</p>
<p>Keluarga menilai bahwa apabila benar tidak ada kepentingan, maka penyidik seharusnya menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta, termasuk mempertimbangkan unsur-unsur pasal 340 KUHP, serta segera melimpahkan berkas perkara secara lengkap ke kejaksaan.</p>
<p>“Kalau betul tidak ada kepentingan, kenapa tidak menerapkan pasal sesuai fakta? Jangan hanya bilang proses sesuai mekanisme, sementara langkah konkretnya tidak terlihat,” tegas Budiman, S.Pd., SH., praktisi hukum dan pemerhati sosial yang mewakili keluarga korban.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa pelaku menyerahkan diri bukan karena kesadaran hukum, melainkan karena ketakutan setelah aksinya diketahui warga.</p>
<p>Keluarga juga mempertanyakan akurasi informasi yang sebelumnya disampaikan kepolisian, termasuk soal lokasi korban meninggal dunia.</p>
<p>“Kanit bilang semuanya sesuai prosedur. Tapi bagaimana bisa sesuai prosedur kalau informasi mendasar seperti lokasi korban meninggal saja disampaikan tidak benar? Itu bukan kesalahan kecil. Itu menyangkut fakta kunci,” ujar salah satu perwakilan keluarga.</p>
<p>Keluarga menilai pernyataan Kanit terkesan menutupi kekeliruan yang sudah terlanjur beredar dan menimbulkan kebingungan publik.</p>
<p>“Kalau polisi ingin transparan, akui saja kalau informasinya keliru. Jangan berlindung di balik kata ‘sesuai prosedur’. Prosedur apa yang membenarkan penyampaian informasi yang tidak akurat?” tegas keluarga.</p>
<p>Pernyataan yang tidak diluruskan dianggap semakin melukai perasaan keluarga korban.</p>
<p>“Kami yang mengantar korban ke RS Wahidin. Kami tahu betul kondisi korban sampai akhirnya meninggal di rumah sakit. Tidak bisa polisi sembarang bilang korban meninggal di TKP. Kami ada di situ,” jelas Dg. Nangga.</p>
<p>Keluarga juga keberatan dengan pernyataan yang menyebut korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, padahal tidak demikian.</p>
<p>“Kanit bilang tidak ada kepentingan, tapi kenapa hubungan keluarga disebut-sebut padahal itu salah? Itu bisa memengaruhi cara publik melihat kasus ini, seakan-akan ada kedekatan yang membuat proses hukum diperlunak,” ujar keluarga dengan nada kecewa.</p>
<p>Keluarga menegaskan bahwa mereka butuh bukti nyata, bukan pernyataan normatif.</p>
<p>“Kalau benar tidak ada kepentingan, buktikan dengan pelimpahan berkas yang cepat, pemeriksaan saksi yang menyeluruh, dan penyampaian informasi yang akurat. Jangan hanya mengulang ‘semua sesuai mekanisme’ sementara proses justru lambat,” tegas keluarga.</p>
<p>Mereka juga mengungkapkan ketidakpuasan terhadap lambannya pelimpahan berkas perkara.</p>
<p>“Korban meninggal dengan 12 luka tusuk, pelaku sudah menyerahkan diri, barang bukti ada. Tapi berkas belum juga naik ke kejaksaan. Itu yang membuat kami heran. Jangan jadikan prosedur sebagai alasan untuk menunda,” tutup keluarga dengan tegas.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluarga Korban Penikaman Desak Polisi Selidiki Lebih Dalam Rekaman CCTV, Diduga Ada Unsur Pembunuhan Berencana</title>
		<link>https://www.transparansinews.com/kriminal/keluarga-korban-penikaman-desak-polisi-selidiki-lebih-dalam-rekaman-cctv-diduga-ada-unsur-pembunuhan-berencana/262/</link>
					<comments>https://www.transparansinews.com/kriminal/keluarga-korban-penikaman-desak-polisi-selidiki-lebih-dalam-rekaman-cctv-diduga-ada-unsur-pembunuhan-berencana/262/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 04:32:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.transparansinews.com/?p=262</guid>

					<description><![CDATA[Makassar Sulsel — Kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kini memasuki...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Makassar Sulsel</strong></em> — Kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kini memasuki babak baru setelah keluarga korban meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih dalam rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.</p>
<p>Keluarga korban menilai peristiwa berdarah tersebut bukan sekadar tindak penganiayaan spontan, melainkan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.</p>
<p>Drs. Budiman S S.pd S.H. Praktisi Hukum dan Pemerhati sosial menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam kejadian tersebut yang perlu diungkap melalui rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).</p>
<p>Budiman menyampaikan, Unsur pembunuhan berencana meliputi adanya kesengajaan untuk merampas nyawa orang lain yang dilakukan setelah melalui perencanaan terlebih dahulu.</p>
<p>Banyak unsur yang mengarah pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), bukan sekadar emosi spontan sebagaimana yang diasumsikan oleh pihak kepolisian dalam penerapan Pasal 338 KUHP.</p>
<p>Perencanaan ini ditandai dengan adanya jeda waktu antara niat jahat dengan pelaksanaan, di mana pelaku dapat memikirkan dan memutuskan kehendaknya dalam keadaan tenang. Unsur-unsur tersebut dibagi menjadi dua, yaitu unsur subjektif dan objektif.</p>
<p>Unsur subjektif Kesengajaan untuk menghilangkan nyawa: Pelaku memiliki niat dan kehendak untuk membunuh.</p>
<p>Perencanaan terlebih dahulu: Ada jeda waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan, dan pelaku dapat merencanakan tindakan dalam keadaan tenang. Keadaan tenang saat merencanakan, memutuskan, dan melaksanakan adalah kunci. Adanya jeda waktu yang cukup memungkinkan pelaku untuk merenungkan dan mempertimbangkan tindakannya.</p>
<p>Unsur objektif Merampas nyawa orang lain: Tindakan pelaku mengakibatkan hilangnya nyawa korban.</p>
<p>“Kami berharap polisi benar-benar memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Kami menduga pelaku sudah merencanakan aksi ini, bukan kejadian tiba-tiba,” ujar Drs. Budiman S S.pd S.H. Praktisi Hukum dan Pemerhati sosial, Selasa (12/11/2025).</p>
<p>Ayah korban dg. Tallasa meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu pelaku sebelum dan sesudah kejadian.</p>
<p>dg. Tallasa berharap agar kasus ini segera terungkap secara terang benderang dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.</p>
<p>“Kami hanya ingin keadilan untuk keluarga kami yang menjadi korban. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” tegas dg. Tallasa.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.transparansinews.com/kriminal/keluarga-korban-penikaman-desak-polisi-selidiki-lebih-dalam-rekaman-cctv-diduga-ada-unsur-pembunuhan-berencana/262/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluarga Korban Penikaman Bantah Punya Hubungan Keluarga Dengan Pelaku</title>
		<link>https://www.transparansinews.com/kriminal/keluarga-korban-penikaman-bantah-punya-hubungan-keluarga-dengan-pelaku/260/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2025 04:20:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.transparansinews.com/kriminal/keluarga-korban-penikaman-bantah-punya-hubungan-keluarga-dengan-pelaku/260/</guid>

					<description><![CDATA[<div>Makassar sulsel — Keluarga korban penikaman di Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, membantah keras...</div>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><em><strong>Makassar sulsel </strong></em>— Keluarga korban penikaman di Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, membantah keras pernyataan penyidik Polsek Tamalanrea di pemberitaan beberapa media elektronik yang menyebut korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga.</p>
<p>Keluarga menegaskan bahwa tidak ada hubungan darah maupun hubungan kekeluargaan antara korban dengan pelaku, seperti yang sempat beredar di sejumlah pemberitaan daring.</p>
<p>“Kami tegaskan, korban tidak ada hubungan keluarga sama sekali dengan pelaku. Informasi yang beredar di media itu tidak benar dan sangat merugikan keluarga kami,” ujar ayah korban dg.Talasa, dengan nada sedih, di warkop rudhi jl. Tarakan Rabu (13/11/2025).</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-269" src="https://www.transparansinews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0019.jpg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://www.transparansinews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0019.jpg 1280w, https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251112-WA0019-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px"></p>
<p>Menurut Drs. Budiman S, S.Pd., S.H, Praktisi Hukum sekaligus kuasa keluarga korban, banyak unsur yang mengarah pada pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), bukan sekadar emosi spontan sebagaimana yang diasumsikan oleh pihak kepolisian dalam penerapan Pasal 338 KUHP.</p>
<p>Ia merasa kecewa karena informasi yang tidak akurat tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, terlebih di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung.</p>
<p>Selain membantah adanya hubungan keluarga, pihak keluarga juga meminta aparat kepolisian untuk tetap fokus pada penyelidikan dan mengungkap motif sebenarnya di balik aksi penikaman yang menewaskan korban.</p>
<p>Keluarga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan kasus ini diusut secara transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.</p>
<p>Kasus penikaman di Kelurahan Buntusu sebelumnya sempat menggegerkan warga setempat. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pemuda dan kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian dari Polsek Tamalanrea.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluarga Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Penikaman di Tamalanrea, Korban Alami 12 Luka Tusukan</title>
		<link>https://www.transparansinews.com/hukum/keluarga-desak-hukuman-berat-bagi-pelaku-penikaman-di-tamalanrea-korban-alami-12-luka-tusukan/245/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 09 Nov 2025 05:34:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Makassar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.transparansinews.com/hukum/keluarga-desak-hukuman-berat-bagi-pelaku-penikaman-di-tamalanrea-korban-alami-12-luka-tusukan/245/</guid>

					<description><![CDATA[<div>Makassar — Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun Bangkala, Kelurahan...</div>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Makassar — Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (28), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Buntusu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, masih menjadi sorotan publik.</p>
<p>Hasil visum dari pihak rumah sakit mengungkapkan fakta mencengangkan terkait luka-luka yang dialami korban.</p>
<p>Praktisi hukum dan pemerhati sosial kemasyarakatan yang juga mewakili keluarga korban, Drs. Budiman, menjelaskan bahwa korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat senjata tajam jenis badik.“Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,” ungkap Budiman, Jumat (7/11/2025).</p>
<p>Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, di lokasi pengerukan pasir tempat korban dan pelaku bekerja. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil, namun tak lama kemudian kembali sambil membawa badik dan langsung menikam korban dari arah belakang.</p>
<p>Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Pelaku R, yang diketahui merupakan tetangga korban, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea sesaat setelah kejadian.</p>
<p>Warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku dan korban tidak pernah terlihat berselisih sebelumnya. Namun dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduhnya mengintip saat berhubungan badan dengan istrinya.<br />
“Polisi sudah melakukan pengecekan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan adanya lubang atau celah di dinding yang memungkinkan korban melakukan hal tersebut,” jelas Budiman.</p>
<p>Keluarga korban, mendesak penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat, mengingat adanya dugaan unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.</p>
<p>“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” tegas Budiman.</p>
<p>Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polsek Tamalanrea. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan objektif dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tim Media</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keluarga Korban Penikaman di Kelurahan Buntusu Tamalanrea Minta di Hukum Berat</title>
		<link>https://www.transparansinews.com/hukum/keluarga-korban-penikaman-di-kelurahan-buntusu-tamalanrea-minta-di-hukum-berat/227/</link>
					<comments>https://www.transparansinews.com/hukum/keluarga-korban-penikaman-di-kelurahan-buntusu-tamalanrea-minta-di-hukum-berat/227/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2025 07:13:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Tamlanrea]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.transparansinews.com/?p=227</guid>

					<description><![CDATA[Makassar- Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (28), warga Dusun Bangkala, Kelurahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Makassar- Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (28), warga Dusun Bangkala, Kelurahan Buntusu, Blok D Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, masih menjadi sorotan. Hasil visum dari pihak rumah sakit.</p>
<p>Praktis Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan sekaligus mewakili keluarga korban Drs.Budiman mengungkapkan bahwa korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat benda tajam berupa badik.</p>
<p>“Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,”ungkapnya.</p>
<p>Peristiwa tragis ini terjadi pada 3 November lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban dan pelaku sedang bekerja di lokasi pengerukan pasir.</p>
<p>Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil. Namun, tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi kerja sambil membawa badik dan langsung menusuk korban dari arah belakang.</p>
<p>Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Pelaku R, yang juga merupakan tetangga korban, menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.</p>
<p>Menurut keterangan warga sekitar, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah terlibat perselisihan. Namun, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya. Polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan adanya lubang atau celah di dinding yang memungkinkan korban melakukan hal tersebut.</p>
<p>Budiman, mendesak pihak penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat, mengingat ada dugaan unsur perencanaan dalam tindakan tersebut.</p>
<p>“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” ujar Budi.</p>
<p>Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polsek Tamalanrea, sementara pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan objektif dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.transparansinews.com/hukum/keluarga-korban-penikaman-di-kelurahan-buntusu-tamalanrea-minta-di-hukum-berat/227/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
