<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Gowa &#8211; TRANSPARANSI NEWS</title>
	<atom:link href="https://www.transparansinews.com/category/gowa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.transparansinews.com</link>
	<description>Berita Transparansi Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Apr 2026 03:45:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://www.transparansinews.com/wp-content/uploads/2025/11/cropped-Logo-PAV-transparansi-32x32.png</url>
	<title>Gowa &#8211; TRANSPARANSI NEWS</title>
	<link>https://www.transparansinews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ahli Waris di Gowa Bantah Klaim Perusahaan, Dugaan Mafia Tanah Mencuat</title>
		<link>https://www.transparansinews.com/sorotan/sengketa-tanah-di-gowa-memanas-ahli-waris-bongkar-dugaan-mafia-tanah/518/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 03:41:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gowa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejahatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.transparansinews.com/sorotan/sengketa-tanah-di-gowa-memanas-ahli-waris-bongkar-dugaan-mafia-tanah/518/</guid>

					<description><![CDATA[<div>Gowa, Sulawesi Selatan — 6 April 2026 Potensi sengketa lahan kembali akan mencuat di wilayah...</div>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><strong>Gowa, Sulawesi Selatan</strong> — 6 April 2026 Potensi sengketa lahan kembali akan mencuat di wilayah Kabupaten Gowa. Sejumlah ahli waris mengaku hak atas tanah mereka diklaim sepihak oleh perusahaan yang disebut telah mengantongi sertifikat resmi. Klaim tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga yang menyatakan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak manapun.</p>
<p>Salah satu ahli waris, H. Janji, yang merupakan keturunan dari Nakia bin Umara, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu.</p>
<p>“Tanah ini kami kuasai sejak lama, bahkan sejak tahun 1958. Tidak pernah ada transaksi jual beli dengan pihak perusahaan ataupun pihak lain,” ujar H. Janji kepada wartawan di kawasan Somba Opu.</p>
<p>Keabsahan Sertifikat Dipertanyakan</p>
<p>H. Janji mengaku meragukan keabsahan sertifikat yang diklaim dimiliki perusahaan. Ia mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut, termasuk asal-usul alas hak yang digunakan dalam proses sertifikasi.</p>
<p>Menurutnya, indikasi keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah tidak bisa diabaikan, mengingat fenomena tersebut semakin sering terjadi di berbagai daerah.</p>
<p>“Kami ingin tahu di mana lokasi pasti yang diklaim dalam sertifikat itu, dan dari mana dasar alas haknya. Jangan sampai ada permainan oknum,” tegasnya.</p>
<p>Sebagai bentuk penegasan kepemilikan, pihak ahli waris telah memasang papan informasi di lokasi lahan yang berada di Kelurahan Benteng, Kecamatan Somba Opu. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen rincik lama yang tercatat sejak 1977, dengan riwayat penguasaan sejak 1958.</p>
<p>Ahli Waris Lain Mengaku Alami Hal Serupa</p>
<p>Kasus serupa juga diungkapkan oleh Dg. Nai, yang mengaku sebagai ahli waris dari Dg. Jio. Ia menyebut bahwa lahannya yang memiliki rincik lengkap—termasuk kohir dan persil—ikut diklaim oleh perusahaan yang sama.</p>
<p>Dg. Nai menilai praktik ini sebagai bagian dari dugaan skema mafia tanah yang terstruktur dan merugikan masyarakat kecil.</p>
<p>“Kami punya bukti rincik yang jelas, tapi tiba-tiba diklaim oleh perusahaan dengan alasan sudah bersertifikat. Ini sangat merugikan kami sebagai ahli waris yang sah,” ungkapnya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-500" src="https://www.transparansinews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260406-WA0016.jpg" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://www.transparansinews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260406-WA0016.jpg 1200w, https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260406-WA0016-768x1024.jpg 768w, https://www.relevannews.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260406-WA0016-1152x1536.jpg 1152w" alt="" width="1200" height="1600" /></p>
<p>Sebagaimana H. Janji, Dg. Nai juga telah memasang papan klaim kepemilikan di lokasi lahannya sebagai bentuk penegasan hak.</p>
<p>Dokumen Lama Jadi Dasar Klaim</p>
<p>Para ahli waris menyebutkan bahwa dasar kepemilikan mereka merujuk pada:</p>
<p>• Penguasaan lahan sejak tahun 1958</p>
<p>• Dokumen rincik tahun 1977</p>
<p>• Bukti kohir dan persil atas nama keluarga (termasuk atas nama Dg. Jio)</p>
<p>Mereka menegaskan tidak pernah melakukan transaksi penjualan kepada pihak perusahaan yang saat ini mengklaim kepemilikan.</p>
<p>Desakan Investigasi dan Perlindungan Hukum</p>
<p>Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia yang kerap melibatkan masyarakat dan korporasi. Para ahli waris mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan secara objektif dan transparan.</p>
<p>Mereka berharap negara dapat hadir sebagai penengah sekaligus pelindung hak masyarakat, guna mencegah konflik yang berpotensi meluas.</p>
<p>“Kami hanya ingin keadilan dan perlindungan hak sebagai warga negara. Pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata salah satu ahli waris.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang disebut dalam sengketa tersebut belum memberikan keterangan resmi.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tegaskan Bangunan di Somba Opu Lengkap Izin dan Sesuai Peruntukan</title>
		<link>https://www.transparansinews.com/gowa/tim-gabungan-pemda-gowa-pastikan-tidak-ada-pelanggaran-bangunan-di-romang-polong-lengkap-izin/459/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 04:05:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gowa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.transparansinews.com/gowa/tim-gabungan-pemda-gowa-pastikan-tidak-ada-pelanggaran-bangunan-di-romang-polong-lengkap-izin/459/</guid>

					<description><![CDATA[<div>Gowa – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan...</div>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Gowa</strong> – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Gowa yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) melakukan pengecekan terhadap sebuah bangunan di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang sebelumnya diduga beralih fungsi menjadi gudang.</p>
<p>Pengecekan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian peruntukan bangunan dengan izin yang dimiliki serta kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan administrasi perizinan.</p>
<p>Petugas melakukan peninjauan langsung di lokasi serta memeriksa dokumen legalitas bangunan tersebut. Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut atas informasi yang beredar terkait dugaan perubahan fungsi bangunan.</p>
<p>Pemilik bangunan, Daeng Sila, sebelumnya menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bangunan lama yang dibelinya untuk dijadikan ruko. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen perizinan perlu dicek kembali mengingat status bangunan sudah ada sebelum dirinya melakukan pembelian.</p>
<p>“Ini bangunan lama yang saya beli untuk dijadikan ruko. Soal izin memang perlu dicek kembali,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, dipastikan bahwa bangunan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Pihak tim gabungan menegaskan bahwa kegiatan pengecekan seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menjaga ketertiban tata ruang serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai regulasi di wilayah Kabupaten Gowa.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belanja Jamuan Gowa “Jebol” Rp851 Juta, 108 Kegiatan Bupati Melampaui Standar: Sekda Bungkam</title>
		<link>https://www.transparansinews.com/sorotan/bpk-temukan-pemborosan-rp851-juta-di-sekda-gowa-pejabat-diam-publik-bertanya/347/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 05:14:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gowa]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.transparansinews.com/sorotan/bpk-temukan-pemborosan-rp851-juta-di-sekda-gowa-pejabat-diam-publik-bertanya/347/</guid>

					<description><![CDATA[<div>Gowa – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyeret Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa ke dalam...</div>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Gowa – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menempatkan Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa dalam sorotan tajam publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024, BPK mengungkap ketidaksesuaian realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu yang mencapai angka fantastis: Rp851.360.000,00, hasil dari tarif konsumsi yang melampaui Standar Harga Satuan (SHS) yang ditetapkan pemerintah daerah.</b><b></b></p>
<p><b>Belanja Jamuan Melampaui Standar</b><b></b></p>
<p><b>Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp660,7 miliar dengan realisasi Rp621,2 miliar atau 94 persen. Dari angka itu, Rp15,37 miliar dihabiskan hanya untuk Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu.</b><b></b></p>
<p><b>Masalah muncul setelah BPK mencermati penerapan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan batas tertinggi biaya konsumsi rapat sebesar Rp45.000 per orang/kegiatan. Namun, hasil uji petik BPK mendapati bahwa 108 kegiatan di Sekretariat Daerah justru menggunakan tarif Rp55.000–Rp56.000 per orang—melampaui batas yang ditetapkan.</b><b></b></p>
<p><b>Selisih tarif itu berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp851,36 juta, sehingga memicu tanya besar soal kepatuhan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.</b><b></b></p>
<p><b>Transparansi Dipertanyakan: Sekda Bungkam</b><b></b></p>
<p><b>Alih-alih memberi klarifikasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa justru memilih bungkam. Minimnya respons dari jajaran Sekda membuat publik dan kelompok pemantau anggaran mempertanyakan komitmen transparansi di tubuh birokrasi Gowa.</b><b></b></p>
<p><b>“Temuan BPK harus direspons secara terbuka karena menyangkut uang rakyat. Bungkam bukan solusi,” tegas Syarifuddin, aktivis antikorupsi yang dimintai tanggapan terkait temuan tersebut.</b><b></b></p>
<p><b>Menurutnya, sikap diam justru membuka ruang spekulasi dan mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang sehat.</b><b></b></p>
<p><b>Konfirmasi Tak Berbuah Jawaban</b><b></b></p>
<p><b>Upaya konfirmasi oleh media ini telah dilakukan sejak pekan lalu melalui surat resmi, pesan singkat, hingga panggilan telepon. Namun hingga berita ini tayang, Sekda Gowa belum memberikan satu pun respons.</b><b></b></p>
<p><b>Publik kini menanti sikap resmi Pemerintah Kabupaten Gowa atas rekomendasi BPK, termasuk langkah korektif dan potensi pengembalian kelebihan pembayaran.</b><b></b></p>
<p><b>Menunggu Langkah Tegas Pemkab Gowa</b><b></b></p>
<p><b>Temuan BPK ini bukan sekadar angka, tetapi soal kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab penggunaan uang rakyat. Tanpa penjelasan resmi dari pihak Sekretariat Daerah, polemik ini dipastikan akan terus memancing pertanyaan publik mengenai integritas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.</b></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Garassi Protes Pengosongan Lahan Dari GMTD, dan Minta Bukti Sah Hak Kepemilikan</title>
		<link>https://www.transparansinews.com/sorotan/konflik-lahan-di-garassi-warga-menolak-pengosongan-lahan-dari-gmtd-pertanyakan-ke-absahan-klaim-kepemilikan/295/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Nov 2025 09:37:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gowa]]></category>
		<category><![CDATA[Sorotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.transparansinews.com/sorotan/konflik-lahan-di-garassi-warga-menolak-pengosongan-lahan-dari-gmtd-pertanyakan-ke-absahan-klaim-kepemilikan/295/</guid>

					<description><![CDATA[<div>Gowa Sulsel — Sejumlah warga di Dusun Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa,...</div>]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div>
<p><strong>Gowa Sulsel</strong> — Sejumlah warga di Dusun Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, secara tegas menolak surat imbauan pengosongan lahan yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Dalam surat tersebut, GMTD mengklaim bahwa bangunan dan lahan yang ditempati masyarakat merupakan bagian dari tanah milik perusahaan.</p>
<p>Penolakan warga muncul setelah tim media melakukan wawancara langsung dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Mereka menilai imbauan tersebut tidak memiliki dasar kuat dan bahkan berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi keluarga yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan itu.</p>
<p><strong>“ini Menyangkut Masa Depan Kami”</strong></p>
<p>Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam menghadapi klaim sepihak tersebut.</p>
<p>“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya masalah lahan, tapi masa depan keluarga kami,” tegasnya.</p>
<p>Warga lainnya menilai pihak GMTD keliru dalam menentukan batas lahan. Mereka menjelaskan bahwa batas yang dijadikan acuan bukanlah jalan raya yang kini ramai dilalui kendaraan, melainkan hanya jalan setapak yang dulu merupakan pematang sawah milik almarhum Joggo bin Muhajji, berdasarkan rincik persil 28 dengan luas 67 are yang diterbitkan pada tahun 1977.</p>
<p><strong>Perbedaan Persil Jadi Sorotan</strong></p>
<p>Lurah Benteng Somba Opu, Kamariah, yang turut hadir melihat kondisi di lapangan, membenarkan adanya ketidaksesuaian data persil antara rincik yang dimiliki warga dengan rincik yang menjadi dasar klaim GMTD.</p>
<p><strong>Menurut kamariah:</strong></p>
<p>Rincik yang dibeli GMTD berasal dari persil 34 atas nama Abd. Muin Dg. Muntu.</p>
<p>Sementara lahan yang ditempati warga berasal dari rincik persil 28 atas nama Nakiyah.</p>
<p>Keduanya sama-sama diterbitkan pada tahun 1977, namun diduga terjadi tumpang tindih data.</p>
<p><strong>Pemegang Rincik Angkat Bicara.</strong></p>
<p>Daeng Nyampa, pemegang rincik dan data lahan sejak 1977, juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan dokumen tersebut.</p>
<p>Menurutnya, rincik atas nama Nakiyah diterbitkan oleh kepala desa saat itu, Abd. Muin Dg. Muntu, pada tahun 1977. Namun, pada waktu yang sama justru muncul rincik atas nama Dg. Muntu sendiri, yang kemudian menjadi dasar sertifikat milik GMTD.</p>
<p>“Rincik dan data kepemilikan lahan ini jelas, sejak 1977 atas nama Nakiyah. Tanah tersebut dahulu dijual oleh mantan kepala desa. Aneh karena pada tahun yang sama terbit rincik baru atas nama dirinya sendiri yang kini dijadikan dasar klaim GMTD,” ungkap Daeng Nyampa.</p>
<p>Masyarakat menduga adanya penyalahgunaan jabatan oleh Abd. Muin Dg. Muntu saat menjabat kepala desa karena diduga menerbitkan rincik atas nama pribadi, sehingga dasar sertifikat GMTD patut dipertanyakan.</p>
<p><strong>Warga Minta Pemerintah dan Aparat Turun Tangan.</strong></p>
<p>Warga berharap Pemerintah Kabupaten Gowa serta aparat penegak hukum turun langsung menyelesaikan sengketa ini. Mereka menilai proses administrasi dan rencana penggusuran harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.</p>
<p>Situasi di lokasi masih kondusif, namun warga menegaskan akan terus melakukan penolakan apabila pengosongan lahan tetap dipaksakan.</p>
<p><strong>Eksekusi 31 Januari 2026, Bikin Warga Resah.</strong></p>
<p>Informasi mengenai rencana eksekusi lahan pada 31 Januari 2026 membuat warga semakin khawatir, terlebih menjelang perubahan aturan mengenai status buku C dan F yang akan berlaku mulai 2 Februari 2026, yang diyakini akan berpengaruh pada penilaian keabsahan catatan kepemilikan tanah.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak GMTD terkait penolakan warga maupun keabsahan dasar kepemilikan lahan yang menjadi objek rencana eksekusi.</p>
<p><strong>Tim Media KMBM.</strong></p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
